• Official Site : www.visaku.co.id
  • cs@visaku.id
  • Office Hours: 8:00 AM – 7:45 PM

Membutuhkan bantuan?

Kami di sini untuk membantu pelanggan kami kapan saja. Anda dapat menghubungi 24/7 hari Untuk Menjawab Pertanyaan Anda.

0878-1102-1198

Thumb

Visa Lansia - Retired Visa

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04-IZ.01.02 tahun 1998 tentang Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara dan Lampiran Keputusan Dirjen Imigrasi No. F. 492-UM.01.10, April 18, 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara , memberikan Izin kepada wisatawan warganegara asing yang berusia sekurang-kurangnya telah berumur 55 tahun yang ingin menghabiskan masa pensiun mereka di Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:

• Identitas lengkap pemohon;

• Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

• Paspor atau surat perjalanan yang masih berlaku minimal delapan belas bulan yang dapat diperpanjang setiap saat;

• Tidak termasuk dalam kategori orang asing yang tidak diinginkan keberadaannya di Indonesia dan atau tidak termasuk dalam daftar penangkalan;

• Pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank dari negara asal ataupun di Indonesia tentang tersedianya dana minimal US$ 1.500.00 per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia;

• Asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata baik di negara asalnya ataupun di Indonesia;

  • Daftar riwayat hidup;
  • Pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia berdasarkan pembelian sarana akomodasi minimal US$ 35.000.00 atau sewa per bulan :
    1. minimal US$ 500.00 untuk DKI Jaya, Bandung dan Bali, dan atau
    2. minimal US$ 300.00 untuk kota-kota lainnya di Pulau Jawa, Batam dan Medan, dan atau;
    3. minimal US$ 200.00 selain kota – kota tersebut pada huruf a dan b;
  • Bagi pemohon yang mengikuti suami warganegara asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Wisatawan Lanjut Usia, melampirkan photo copy Akte Perkawinan atau Surat Nikah, Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku milik suami;
  • Surat sponsor dari agen perjalanan yang ditunjuk, dengan biaya yang harus dibayar oleh pemohon.
  • Pernyataan untuk menggunakan pramuwisma WNI selama berada di Indonesia;
  • Pernyataan setuju untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis atau bekerja untuk hidup. (Anda dilarang untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa)

Visa Lansia atau Retired Visa adalah visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) berusia lanjut yang ingin menetap di Indonesia setelah pensiun. Visa ini memberikan izin tinggal terbatas bagi individu yang ingin menikmati masa pensiun mereka di Indonesia tanpa bekerja.

Berikut penjelasan tentang Visa Lansia/Retired Visa:

1. Apa Itu Visa Lansia/Retired Visa?
Visa Lansia adalah visa yang ditujukan bagi WNA berusia 55 tahun ke atas yang ingin menghabiskan masa pensiun mereka di Indonesia. Visa ini memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia secara legal dalam jangka waktu tertentu dengan syarat mereka memenuhi kriteria finansial dan asuransi kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

2. Durasi dan Masa Berlaku
– KITAS Lansia (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Visa ini biasanya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga maksimal 5 tahun.
– Setelah 5 tahun, pemegang KITAS Lansia dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), yang memberikan izin tinggal tetap di Indonesia.

3. Syarat Pengajuan Visa Lansia
Untuk mengajukan visa ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
– Usia: Pemohon harus berusia 55 tahun atau lebih.
– Keuangan: Pemohon harus membuktikan bahwa mereka memiliki sumber pendapatan yang stabil atau pensiun minimal sekitar USD 1.500 per bulan untuk mendukung kehidupan mereka di Indonesia.
– Tempat Tinggal: Pemohon harus menyewa tempat tinggal di Indonesia (hotel, apartemen, atau rumah) dengan kontrak minimal 1 tahun.
– Asuransi Kesehatan: Pemohon harus memiliki asuransi kesehatan atau asuransi jiwa yang mencakup masa tinggal di Indonesia.
– Tidak Bekerja: Pemohon tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia.

4. Manfaat Visa Lansia
– Tinggal di Indonesia: Visa ini memungkinkan lansia untuk menikmati masa pensiun mereka di Indonesia, khususnya di lokasi-lokasi populer seperti Bali, Yogyakarta, atau Lombok.
– Perpanjangan Tahunan: Visa Lansia dapat diperpanjang setiap tahun selama pemohon masih memenuhi persyaratan.
– Kemudahan Hidup: Indonesia menawarkan biaya hidup yang relatif terjangkau serta berbagai fasilitas yang ramah bagi ekspatriat.

5. Proses Pengajuan
Pengajuan Visa Lansia dapat dilakukan melalui agen atau sponsor di Indonesia, yang akan membantu dalam proses administratif dan pengurusan dokumen. Visa ini biasanya diajukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri atau langsung di Indonesia melalui imigrasi.

6. Kesimpulan
Visa Lansia memberikan kesempatan bagi WNA berusia lanjut untuk menikmati masa pensiun mereka di Indonesia dengan tinggal di negara ini secara legal. Visa ini memerlukan pemenuhan syarat finansial, asuransi kesehatan, dan larangan bekerja, namun memberikan kenyamanan dan keamanan bagi mereka yang ingin menetap di Indonesia selama masa pensiun mereka.