• Wa : 087811021198
  • visaku.id@gmail.com
  • Office Hours: 8:00 AM – 7:45 PM

Membutuhkan bantuan?

Kami di sini untuk membantu pelanggan kami kapan saja. Anda dapat menghubungi 24/7 hari Untuk Menjawab Pertanyaan Anda.

0878-1102-1198

Thumb

Visa Lansia - Retired Visa

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04-IZ.01.02 tahun 1998 tentang Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara dan Lampiran Keputusan Dirjen Imigrasi No. F. 492-UM.01.10, April 18, 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara , memberikan Izin kepada wisatawan warganegara asing yang berusia sekurang-kurangnya telah berumur 55 tahun yang ingin menghabiskan masa pensiun mereka di Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:

• Identitas lengkap pemohon;

• Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

• Paspor atau surat perjalanan yang masih berlaku minimal delapan belas bulan yang dapat diperpanjang setiap saat;

• Tidak termasuk dalam kategori orang asing yang tidak diinginkan keberadaannya di Indonesia dan atau tidak termasuk dalam daftar penangkalan;

• Pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank dari negara asal ataupun di Indonesia tentang tersedianya dana minimal US$ 1.500.00 per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia;

• Asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata baik di negara asalnya ataupun di Indonesia;

  • Daftar riwayat hidup;
  • Pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia berdasarkan pembelian sarana akomodasi minimal US$ 35.000.00 atau sewa per bulan :
    1. minimal US$ 500.00 untuk DKI Jaya, Bandung dan Bali, dan atau
    2. minimal US$ 300.00 untuk kota-kota lainnya di Pulau Jawa, Batam dan Medan, dan atau;
    3. minimal US$ 200.00 selain kota – kota tersebut pada huruf a dan b;
  • Bagi pemohon yang mengikuti suami warganegara asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Wisatawan Lanjut Usia, melampirkan photo copy Akte Perkawinan atau Surat Nikah, Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku milik suami;
  • Surat sponsor dari agen perjalanan yang ditunjuk, dengan biaya yang harus dibayar oleh pemohon.
  • Pernyataan untuk menggunakan pramuwisma WNI selama berada di Indonesia;
  • Pernyataan setuju untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis atau bekerja untuk hidup. (Anda dilarang untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa)