Jasa Pendirian PT Perorangan
Perseroan Perorangan atau disingkat “PT Perorangan” adalah badan hukum perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil.
Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketentuan ini, maka dimungkinkan didirikan PT hanya 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia
Visaku.id menyediakan layanan jasa pendirian PT Perorangan dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pembuatan PT Perorangan di visaku.id
Kenapa Memilih PT Perorangan?
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Siapa saja pendiri PT
Hanya 1 orang saja. Merangkap pemilik dan Direktur
Kenapa PT Perorangan disukai?
Karena sudah tidak perlu membuat Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Berita Negara
Apakah prosesnya lebih cepat?
Tentu saja. Visaku.id bisa mengurus PT Perorangan dalam 10 menit
Bonus apa saja yang saya dapatkan?
Visaku.id memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Dasar Hukum Perseroan Perorangan
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPT | UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia |
2. | UU No. 11/2020 – Cipta Kerja atau Omnibus Law | Ini adalah omnibus law, mengatur spesifik tentang PT Perorangan atau Perseroan Perorangan di Indonesia. |
3. | PP No. 7/2021- Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Mengatur tentang kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia. |
4. | PP No 8/2021 – Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil | Mengatur tentang modal dasar bagi usaha mikro dan kecil. |
5. | PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT | Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. |
6. | PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) | Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR. |
7. | PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PT | Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan. |
8. | Permenkumham No 21/2021 – Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas | Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH untuk pendirian PT Perorangan. |
Proses Pendirian PT Perorangan
Pendiri PT
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 17 tahun dan cakap hukum. Dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektonik.
Pendiri PT telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dinyatakan di dalam pernyataan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Notaris
Pendirian PT Perorangan sudah tidak lagi menggunakan layanan Notaris. Proses pendirian PT Perorangan langsung membuat pernyataan pendaftaran PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan sebagai pemegang saham sekaligus direksi, melakukan perngisian pernayataan pendirian secara eletronik, dengan menyiapkan data-data :
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham;
- Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak);
Menteri
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Menteri adalah Menteri Hukum & HAM RI, akan menerbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
SK Menteri / Sertifikat Pendaftaran
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Setelah melakukan pengisian pernyataan pendirian secara elektronik, Menteri akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan telah memperoleh status badan hukum, dan diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi Dirjen AHU yang diumumkan disini.
NPWP
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketika proses SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan PT baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.
NIB & Izin Usaha
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No 5 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
Kemudian juga sebagai pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Platform OSS akan menerbitkan Perizinan Berusaha berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Persyaratan Pendirian PT
- Copy KTP Pendiri PT Perorangan
- Copy NPWP Pendiri PT Perorangan
- Copy Kartu Keluarga Pendiri PT Perorangan
- Alamat lengkap PT yang akan didirikan
- Email dan handphone Pendiri PT Perorangan
- NOTES: Modal tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar