MERP adalah adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.
Dokumen Persyartan MERP :
- RPTKA
- Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
- Notifikasi / IMTA
- Bukti Bayar DPKK
- Bukti Bayar PNBP dan Visa
- Telex Visa Tinggal Terbatas
- Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )
Detail Tentang Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)
Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) adalah izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang ingin melakukan perjalanan keluar dari Indonesia dan kembali lagi tanpa kehilangan status izin tinggal mereka.
Poin-poin Utama tentang Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP):
1. Apa Itu MERP?
Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) adalah izin tambahan yang memungkinkan pemegang KITAS atau KITAP untuk melakukan perjalanan keluar dari Indonesia beberapa kali dalam masa berlaku izin tersebut dan kembali tanpa perlu mengajukan izin tinggal baru. MERP memastikan bahwa pemegang KITAS atau KITAP tidak kehilangan status izin tinggal mereka ketika mereka meninggalkan Indonesia untuk periode waktu tertentu.
2. Kriteria Penerima MERP
MERP diberikan kepada:
- Pemegang KITAS: Individu yang memiliki izin tinggal terbatas.
- Pemegang KITAP: Individu yang memiliki izin tinggal tetap.
Kriteria umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan MERP meliputi:
- Status KITAS/KITAP yang Aktif: Harus memiliki KITAS atau KITAP yang masih berlaku dan dalam status baik.
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Imigrasi: Tidak memiliki pelanggaran terhadap peraturan imigrasi Indonesia.
3. Durasi dan Masa Berlaku MERP
- Durasi MERP: MERP biasanya berlaku untuk satu tahun. Namun, masa berlakunya dapat disesuaikan dengan masa berlaku KITAS atau KITAP pemegangnya.
- Jumlah Perjalanan: Dengan MERP, pemegangnya dapat melakukan perjalanan keluar dan masuk Indonesia berkali-kali selama masa berlaku izin.
4. Proses Pengajuan MERP
Pengajuan MERP harus dilakukan di kantor imigrasi setempat di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengajuan MERP:
a. Persiapan Dokumen
- Paspor: Paspor yang masih berlaku.
- KITAS/KITAP: Salinan KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
- Formulir Permohonan: Formulir aplikasi MERP yang harus diisi.
- Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran biaya pengajuan MERP.
b. Pengajuan
- Kunjungi Kantor Imigrasi: Mengunjungi kantor imigrasi setempat dengan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan MERP.
- Proses Administrasi: Proses administrasi dan verifikasi dokumen oleh petugas imigrasi.
c. Biaya
Biaya untuk pengajuan MERP bervariasi tergantung pada kebijakan kantor imigrasi setempat. Biaya ini biasanya dibayar saat mengajukan permohonan.
5. Hak dan Kewajiban Pemegang MERP
- Hak:
- Perjalanan Berkali-kali: Memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Indonesia beberapa kali selama masa berlaku MERP.
- Kepastian Status: Memastikan bahwa status KITAS atau KITAP tetap aktif saat kembali ke Indonesia.
- Kewajiban:
- Mematuhi Peraturan Imigrasi: Mematuhi semua peraturan imigrasi selama berada di luar Indonesia dan saat kembali.
- Laporan Perubahan: Melaporkan setiap perubahan alamat atau status yang relevan kepada kantor imigrasi setempat.
6. Keuntungan MERP
- Fleksibilitas Perjalanan: Memberikan fleksibilitas untuk bepergian keluar dari Indonesia tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali kembali.
- Kepastian Status Izin Tinggal: Menghindari kehilangan status KITAS atau KITAP ketika sering bepergian.
- Kemudahan Administrasi: Mempermudah pengaturan administrasi imigrasi bagi mereka yang sering bepergian.
7. Kesimpulan
Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) adalah izin yang memungkinkan pemegang KITAS atau KITAP untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Indonesia berkali-kali selama masa berlaku izin mereka tanpa harus mengajukan izin tinggal baru setiap kali kembali. MERP memastikan bahwa pemegang izin tinggal tetap aktif dan berlaku meskipun mereka sering bepergian. Proses pengajuan MERP melibatkan persiapan dokumen, pengajuan di kantor imigrasi, dan pembayaran biaya, dan memberikan fleksibilitas serta kepastian bagi mereka yang membutuhkan izin tinggal yang berkelanjutan di Indonesia.