• Wa : 087811021198
  • visaku.id@gmail.com
  • Office Hours: 8:00 AM – 7:45 PM

Membutuhkan bantuan?

Kami di sini untuk membantu pelanggan kami kapan saja. Anda dapat menghubungi 24/7 hari Untuk Menjawab Pertanyaan Anda.

0878-1102-1198

Thumb

Naturalisasi - Alih kewarganegaraan & Kawin Campur

Naturalisasi / Pewarganegaraan adalah suatu ketetapan atau perbuatan hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah. Artinya ia sudah tidak berstatus sebagai orang asing lagi melainkan sudah resmi menjadi warga Indonesia. Di Indonesia masalah kewarganegaraan termasuk yang berkaitan dengan naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Secara garis besar Naturalisasi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa :

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi ini yang dilakukan untuk perolehan Status Kewarganegaraan bagi warga Negara Asing sebagaimana terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini didasarkan pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa adalah sebagai berikut:

 

  1. Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin
  2. Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
  4. Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
  5. Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  6. Pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  7. Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap

 

Naturalisasi Istimewa

Dalam ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia tentang Kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian Kewarganegaraan Indonesia kepada Orang Asing secara Istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).

Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.

Perkawinan Campur

PERJANJIAN KAWIN & PENDAFTARAN PERKAWINAN

Kami dapat memfasilitasi dan memberikan nasihat terkait akibat hukum dari Perkawinan Campur baik hak dan kewajiban masing-masing pasangan, dalam Pasal 57 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, selanjutnya dalam pasal 35 disebutkan bahwa dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan calon suami istri dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai ketentuan harta bersama asalkan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan tata susila atau tata tertib umum. Lebih spesifik, definisi atas Perjanjian Perkawinan disebutkan pada Pasal 29 undang-undang yang sama. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar hukum pembuatan Perjanjian Perkawinan oleh calon suami-istri.
Penting bagi masing-masing pasangan untuk mempertimbangkan membuat perjanjian kawin unutk melindungi kekayaan maupun kepentingan lainnya yang telah dimiliki/didapatkan sebelum perkawinan yang saat ini juga dapat dilakukan setelah/selama perkawinan berlangsung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015.

 

Perjanjian Kawin sebelum Perkawinan Berlangsung

  • Konsultasi
  • Kelengkapan Persyaratan
  • Penandatangan Perjanjian Kawin

 

Perjanjian Kawin selama Perkawinan Berlangsung

  • Konsultasi
  • Kelengkapan Persyaratan
  • Penandatangan Perjanjian Kawin

 

Perjanjian Kawin selama Perkawinan Berlangsung

  • Konsultasi
  • Kelengkapan Persyaratan
  • Penandatangan Perjanjian Kawin