WTA LAW FIRM telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan (Corporates), dan juga pemerintahan, dengan cara litigasi (Pengadilan) maupun non-litigasi (Diluar pengadilan), seperti kasus pidana: Korupsi, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP maupun peraturan lainnya di luar KUHP yang lebih khusus mengatur tentang tindak pidana tertentu (lex specialist derogat legi generalist), kasus perdata, sengketa waris, perbankan, sengketa perusahaan, sengketa pertanahan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial/ketenagakerjaan, sengketa perpajakan, sengketa persaingan usaha, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, sengketa Tata Usaha Negara, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain sebagainya…….
Para Advokat yang tergabung dalam WTA LAW FIRM telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak, Pengadilan Hubungan Industrial, Lembaga Arbitrase (BANI), KPPU, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Hal inilah yang membuat WTA LAW FIRM berani mempublikasikan diri dan menawarkan jasa hukum kepada orang pribadi/badan hukum yang memerlukan konsultasi dan jasa hukum lainnya dengan semboyan kami “believe in us, for we protect with excellency” Perlindungan secara total kepada Klien adalah komitmen kami terhadap setiap permasalahan hukum yang dihadapi demi kepuasan Klien kami.