WTA LAW FIRM telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan (Corporates), dan juga pemerintahan, dengan cara litigasi (Pengadilan) maupun non-litigasi (Diluar pengadilan), seperti kasus pidana: Korupsi, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP maupun peraturan lainnya di luar KUHP yang lebih khusus mengatur tentang tindak pidana tertentu (lex specialist derogat legi generalist), kasus perdata, sengketa waris, perbankan, sengketa perusahaan, sengketa pertanahan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial/ketenagakerjaan, sengketa perpajakan, sengketa persaingan usaha, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, sengketa Tata Usaha Negara, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain sebagainya…….

Para Advokat yang tergabung dalam WTA LAW FIRM telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak, Pengadilan Hubungan Industrial, Lembaga Arbitrase (BANI), KPPU, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Hal inilah yang membuat WTA LAW FIRM berani mempublikasikan diri dan menawarkan jasa hukum kepada orang pribadi/badan hukum yang memerlukan konsultasi dan jasa hukum lainnya dengan semboyan kami “believe in us, for we protect with excellency” Perlindungan secara total kepada Klien adalah komitmen kami terhadap setiap permasalahan hukum yang dihadapi demi kepuasan Klien kami.

BIDANG PRAKTIK HUKUM WTA LAW FIRM

HUKUM TATA USAHA NEGARA
Meliputi : Pembatalan Ijin dan Keputusan/Penetapan Pejabat Onrechmatige/ Overheidsdaad, Abuse of Power oleh Penguasa/Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri, dll.

HUKUM BISNIS
Kami membantu Klien dalam mendirikan badan usaha, kantor cabang dan perwakilan; melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi permodalan, pengurus dan organisasi perusahaan; melakukan perjanjian kerjasama permodalan atau operasional usaha, perjanjian-perjanjian lain mengenai harta kekayaan perusahaan. Untuk memenuhi kebutuhan yuridis dalam bidang korporasi, kami juga dapat melakukan pemeriksaan segi hukum (legal due diligence) yang komprehensif terhadap semua aspek yuridis dari Perseroan terbatas (PT) dengan status PT tertutup atau terbuka (Tbk), perusahaan fasilitas (PMA/PMDN), Perusahaan Asing, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pendapat Hukum (Legal Opinion/Advise) yang didasarkan pada hasil legal due diligence dapat dimanfaatkan untuk melengkapi persyaratan dalam melakukan penawaran umum (initial public offering/IPO), atau strategic sales, private placement, penerbitan obligasi, restrukturisasi kewajiban (hutang) kepada lembaga perbankan, pengubahan s tatus yuridi s badan usaha, pengadministrasian aspek yuridis dan asset perusahaan, sertaprivatisasi BUMN

PROPERTY
Meliputi : Masalah transaksi jual beli perumahan, tanah dan gedung.

ASURANSI
Meliputi : Masalah klaim asuransi (life insurance, marine insurance) dan resiko-resiko serta pertanggungan dalam asuransi.

PERBANKAN & KEUANGAN
Meliputi : Masalah perjanjian kredit, kredit macet, jaminan-jaminan perbankan, dan restrukturisasi hutang.

PASAR MODAL
Meliputi : Masalah IPO, Listing dan Right Issue.

HAKI
Meliputi : Masalah pendaftaran Merek, Patent dan Perlindungan hukum atas Hak Intelektual lainnya.

INVESTASI
Meliputi : Masalah Perijinan penanaman modal (licensing), PMA, PMDN dan Joint Venture Company

PERSAINGAN USAHA
Meliputi : Masalah monopoli, oligopoli dan praktek-praktek bisnis curang.

KEPAILITAN
Meliputi : Masalah Keadaan Pailit, Beslag atas Aset Perusahaan, Pelelangan

PERPAJAKAN
Memahami tentang peraturan perpajakan dan kebijakan fiskal yang berlaku untuk setiap kegiatan bisnis di Indonesia, termasuk dalam penanganan teknis administrasi pajak (tax administration) dan hukum perpajakan (taxation) di pengadilan pajak.

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kami dapat membantu Klien untuk memahami secara komprehensif berbagai masalah yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, meliputi: menyusun perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan, sistem pensiun dan program jaminan sosial, aspek-aspek keimigrasian yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan dan tenaga kerja asing, serta penanganan Perselisihan Perburuhan (Swasta/BUMN/Pegawai), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pesangon, Pensiun Dini, dll.

HUKUM KELUARGA
Meliputi : Ijin Talak, Putusnya Perkawinan, Adopsi dan Pengakuan Anak, Pembagian Harta, Perjanjian Perkawinan dan Pemisahan Harta, Kewarganegaraan,dll.

HUKUM PERDATA
Meliputi : Wanprestasi, Gugatan, Anmaning, Sita Jaminan, Eksekusi, Pelelangan, Hak Tanggungan, dll.

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Meliputi: Pengujian Undang-Undang, Sengketa Pemilihan Kepala daerah.

HUKUM PIDANA
Meliputi : Kejahatan, Pelanggaran, Penangkapan, Penahanan, Penuntutan, Saksi, Tersangka, Korupsi, Denda Pengganti dan Hukuman Tambahan, Pemidanaan, dll

Thumb
Thumb