• Wa : 087811021198
  • visaku.id@gmail.com
  • Office Hours: 8:00 AM – 7:45 PM

Membutuhkan bantuan?

Kami di sini untuk membantu pelanggan kami kapan saja. Anda dapat menghubungi 24/7 hari Untuk Menjawab Pertanyaan Anda.

0878-1102-1198

Thumb

Izin Kerja dan Tinggal Tenaga Kerja Asing / Penanam Modal Asing (PMA)

Warga Negara Asing yang hendak bekerja dan/atau tinggal di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan tujuan dan rencana untuk bekerja dan/atau tinggal di Indonesia.

Paket Izin Kerja dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing - BARU

• RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
• Kode Billing pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
• IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)/Notifikasi
• Telex Vitas (Visa Tinggal Terbatas)
• ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan MERP (Multiple Exit-Re-Entry Permit)
• STM (Surat Tanda Melapor)
• SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
• Lapor Keberadaan

Perpanjangan

• RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
• Kode Billing pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
• IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)/Notifikasi
• ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan MERP (Multiple Exit-Re-Entry Permit)
• STM (Surat Tanda Melapor)
• SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
• Lapor Keberadaan

Izin Kerja dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing

Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing disebutkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Serta TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Izin tinggal bagi directur & komisaris juga sebagai pemegang saham asing (Foreign Shareholder)

Dengan memperhatikan pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka dalam penerbitan izin tinggal keimigrasian : Bagi orang asing sebagai Direksi/Komisaris yang sekaligus juga pemegang saham tidak diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); Terhadap orang asing sebagaimana dimaksud pada poin a, pihak Kementrian Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)/Notifikasi sebagai dasar penerbitan Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap.

Paket Izin Tinggal bagi Tenaga DIrektur/Komisaris juga sebagai Pemegang Saham Asing (Foreig Shareholder)

  • Rekomendasi Visa DIrektur/Komisaris dan Pemegang Saham
  • Telex Vitas (Visa Tinggal Terbatas)
  • ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan MERP (Multiple Exit-Re-Entry Permit)
  • STM (Surat Tanda Melapor)
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
  • Lapor Keberadaan