• Wa : 087811021198
  • visaku.id@gmail.com
  • Office Hours: 8:00 AM – 7:45 PM

Membutuhkan bantuan?

Kami di sini untuk membantu pelanggan kami kapan saja. Anda dapat menghubungi 24/7 hari Untuk Menjawab Pertanyaan Anda.

0878-1102-1198

Thumb

Visa dan Izin Tinggal

VISA

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Setiap Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan perjanjian internasional.

Jenis-jenis Visa:

Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
• sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
• dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri. Visa diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri. Pejabat dinas luar negeri berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri.

Visa Kunjungan satu kali perjalanan

Berlaku 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas
  1. VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK BEKERJA
  2. VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENANAM MODAL ASING
  3. VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PELATIHAN DAN PENELITIAN
  4. VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENDIDIKAN (PELAJAR)

 

Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga
  • Orang Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia, atau
  • Mengikuti Istri/Suami pemegang ITAS/ITAP, atau
  • Anak sah dari Orang Tua WNI dan Orang Asing/Anak dari Orang Asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah) , atau
  • Anak dari pemegang ITAS/ITAP (belum 18 tahun dan belum menikah).

 

  1. VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK REPATRIASI
  2. VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK WISATAWAN LANSIA MANCANEGARA (USIA MINIMAL 55 TAHUN)
  3. VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAMBIL BERLIBUR

PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN TUJUAN DAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA

Izin Tinggal

Setelah Orang Asing masuk ke Indonesia dengan mempergunakan salah satu jenis Visa Tinggal Terbatas, harus ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi wilayah tempat Orang Asing bertempat tinggal dalam kurun waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah kedatangan.

 

  1. IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK BEKERJA
  2. IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PENANAM MODAL ASING
  3. IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PELATIHAN DAN PENELITIAN
  4. IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PENDIDIKAN (PELAJAR)
  5. IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PENYATUAN KELUARGA
  • Orang Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia, atau
  • Mengikuti Istri/Suami pemegang ITAS/ITAP, atau
  • Anak sah dari Orang Tua WNI dan Orang Asing/Anak dari Orang Asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah) , atau
  • Anak dari pemegang ITAS/ITAP (belum 18 tahun dan belum menikah).

 

  1. IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK REPATRIASI
  2. IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK WISATAWAN LANSIA
  3. MANCANEGARA (USIA MINIMAL 55 TAHUN)
  4. IZIN TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAMBIL BERLIBUR