Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana melakukan kunjungan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat,
memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia.
Visa kunjungan dapat digunakan selama 60 hari (untuk penerbitan pertama) dan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali (per 30 hari sekali).
Persyaratan Dokumen untuk Visa Kunjungan 211 :
- Punya User Id ( Individu / Perusahaan ) di imigrasi
- Surat Permohonan dan Jaminan
- Passport Minimal Berlaku 6 Bulan
- Tiket Kembali / Keluar dari Indonesia
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir dan Minimal Saldo Setara $ 1.500 (Individu / Perusahaan)
Detail Tentang VISA KUNJUNGAN 211 atau Single Entry Visa
VISA KUNJUNGAN 211 atau Single Entry Visa adalah visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu terbatas. Visa ini hanya memungkinkan satu kali masuk (single entry) ke Indonesia, dan pemegangnya tidak dapat menggunakan visa ini untuk kembali ke Indonesia setelah meninggalkan negara tersebut. Visa Kunjungan 211 sering digunakan untuk kunjungan sosial, budaya, bisnis, atau kegiatan wisata dalam jangka waktu terbatas.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Visa Kunjungan 211 atau Single Entry Visa:
1. Apa Itu Visa Kunjungan 211?
Visa Kunjungan 211 adalah visa kunjungan sementara yang memungkinkan warga negara asing untuk memasuki Indonesia untuk berbagai keperluan, termasuk:
- Kunjungan Sosial: Mengunjungi keluarga atau teman yang tinggal di Indonesia.
- Kunjungan Budaya: Mengikuti kegiatan budaya, seperti pelatihan budaya, atau acara kesenian.
- Kunjungan Bisnis: Menghadiri pertemuan bisnis, pameran, atau kegiatan bisnis lainnya, tanpa bekerja secara resmi di Indonesia.
- Wisata: Mengunjungi tempat-tempat wisata di Indonesia untuk keperluan rekreasi.
Visa ini disebut sebagai Single Entry Visa karena pemegang visa hanya diizinkan untuk masuk ke Indonesia satu kali. Jika pemegang visa meninggalkan Indonesia, visa ini tidak berlaku lagi, dan mereka harus mengajukan visa baru untuk kembali ke Indonesia.
2. Masa Berlaku Visa Kunjungan 211
- Masa Berlaku Awal: Visa Kunjungan 211 biasanya diberikan dengan masa berlaku 60 hari (2 bulan) sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
- Perpanjangan: Visa ini dapat diperpanjang hingga empat kali, dengan setiap perpanjangan berlaku selama 30 hari. Secara total, pemegang visa dapat tinggal di Indonesia hingga maksimal 180 hari (6 bulan) jika mereka terus memperpanjang visanya.
3. Tujuan Penggunaan Visa Kunjungan 211
Visa Kunjungan 211 dapat digunakan untuk berbagai keperluan, tergantung pada kebutuhan pengunjung, termasuk:
- Kunjungan Sosial: Mengunjungi keluarga atau teman yang tinggal di Indonesia. Biasanya, ini melibatkan undangan dari penduduk Indonesia atau ekspatriat yang tinggal di negara tersebut.
- Kegiatan Budaya dan Sosial: Mengikuti kegiatan budaya atau sosial, seperti kursus bahasa, pelatihan budaya, atau acara kesenian.
- Kunjungan Bisnis: Menghadiri rapat bisnis, seminar, pameran, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan bisnis, tanpa terlibat dalam pekerjaan langsung di Indonesia.
- Pariwisata: Mengunjungi destinasi wisata populer di Indonesia untuk berlibur dan rekreasi.
4. Proses Pengajuan Visa Kunjungan 211
Proses pengajuan Visa Kunjungan 211 umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
a. Pengajuan Permohonan
- Visa ini dapat diajukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal atau negara tempat tinggal pemohon.
- Pemohon perlu mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung.
b. Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan Visa Kunjungan 211 meliputi:
- Paspor asli: Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
- Formulir aplikasi visa: Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap.
- Foto paspor: Foto berwarna terbaru dengan ukuran dan spesifikasi sesuai dengan aturan kedutaan.
- Surat undangan atau sponsor: Jika visa diajukan untuk kunjungan sosial atau bisnis, pemohon mungkin perlu menyerahkan surat undangan dari sponsor di Indonesia (keluarga, teman, atau perusahaan).
- Itinerary atau rencana perjalanan: Rencana perjalanan yang menjelaskan tujuan kunjungan ke Indonesia.
- Tiket pesawat pulang-pergi: Bukti tiket penerbangan masuk dan keluar dari Indonesia.
- Bukti keuangan: Bukti kemampuan finansial untuk mendanai perjalanan selama berada di Indonesia.
c. Biaya Visa
- Biaya pengajuan Visa Kunjungan 211 bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
d. Proses Persetujuan
- Setelah semua dokumen diserahkan dan biaya visa dibayar, proses persetujuan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung pada kedutaan besar atau konsulat yang menangani aplikasi.
5. Kewajiban Pemegang Visa Kunjungan 211
Pemegang Visa Kunjungan 211 memiliki beberapa kewajiban selama tinggal di Indonesia, termasuk:
- Mematuhi Batas Waktu: Pemegang visa harus mematuhi masa berlaku visa dan mengajukan perpanjangan sebelum visa habis masa berlakunya jika ingin tinggal lebih lama.
- Tidak Bekerja: Pemegang Visa Kunjungan 211 tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia. Visa ini hanya berlaku untuk kunjungan sementara, bukan untuk kegiatan kerja atau mencari penghasilan.
- Melaporkan Keberadaan: Setelah tiba di Indonesia, pemegang visa mungkin diwajibkan untuk melaporkan keberadaan mereka ke kantor imigrasi setempat, tergantung pada peraturan yang berlaku.
6. Perpanjangan Visa Kunjungan 211
- Proses Perpanjangan: Untuk memperpanjang Visa Kunjungan 211, pemegang visa harus mengajukan permohonan perpanjangan di kantor imigrasi terdekat di Indonesia sebelum masa berlaku visa berakhir. Perpanjangan dapat diajukan hingga empat kali, dengan setiap perpanjangan berlaku selama 30 hari.
- Dokumen yang Diperlukan: Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan biasanya meliputi paspor asli, surat sponsor (jika diperlukan), dan bukti keuangan yang cukup untuk mendukung perpanjangan masa tinggal.
7. Keuntungan Memiliki Visa Kunjungan 211
Visa Kunjungan 211 menawarkan beberapa keuntungan bagi warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia, seperti:
- Kemudahan Akses: Visa ini memungkinkan WNA untuk mengunjungi Indonesia untuk berbagai keperluan tanpa perlu menjalani proses yang rumit, seperti untuk bekerja atau menetap jangka panjang.
- Fleksibilitas: Visa ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan kunjungan, seperti bisnis, wisata, atau kunjungan keluarga.
- Perpanjangan: Visa ini dapat diperpanjang hingga 180 hari tanpa perlu meninggalkan Indonesia, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pemegangnya.
8. Batasan Visa Kunjungan 211
Ada beberapa batasan dan hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Visa Kunjungan 211:
- Single Entry: Visa ini hanya memungkinkan satu kali masuk ke Indonesia. Setelah keluar dari Indonesia, visa ini tidak dapat digunakan lagi, dan pemegang visa harus mengajukan visa baru untuk kembali ke Indonesia.
- Tidak Bisa Bekerja: Visa ini tidak memberikan izin bagi WNA untuk bekerja di Indonesia. Jika ingin bekerja, mereka harus mengajukan visa kerja yang sesuai (misalnya KITAS 312).
Kesimpulan
Visa Kunjungan 211 (Single Entry Visa) adalah visa kunjungan sementara yang memungkinkan warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia untuk keperluan tertentu, seperti kunjungan sosial, budaya, bisnis, atau wisata. Visa ini berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 180 hari, namun hanya memungkinkan satu kali masuk ke Indonesia. Visa ini ideal bagi WNA yang ingin tinggal sementara di Indonesia untuk berbagai keperluan tanpa terlibat dalam pekerjaan resmi.