Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan bukan merupakan badan usaha dan bersifat non komersial dan karenanya yayasan tidak boleh menarik keuntungan dan juga tidak ada izin usaha yang terbit atas badan hukum yayasan. Sesuai dengan ketentuan, yayasan harus bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Contohnya adalah Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) yang bergerak di bidang kemanusiaan. Di dalam yayasan ada bermacam organ, diantara pendiri, pembina, pengawas serta pengurus. Di dalam struktur pengurus juga harus ada jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Visaku.id menyediakan layanan jasa pendirian Yayasan dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya! Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan Jasa Pendirian Yayasan di Visaku.id.
Kenapa Memilih Yayasan?
Yayasan digunakan sebagai wadah legal atas organisasi yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Siapa saja pendiri Yayasan?
Pendiri Yayasan bisa WNI dan WNA. Khusus pendirian oleh WNA maka berlaku ketentuan yang lebih khusus.
Model bisnis yayasan?
Yayasan bersifat sosial / non komersial. Sehingga tidak boleh melakukan kegiatan bisnis.
Bonus apa saja yang saya dapatkan?
Visaku.id memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Dasar Hukum Yayasan
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | UU 16/2001 | UU Yayasan UU ini merupakan sumber hukum utama pengaturan yayasan di Indonesia |
2. | UU 28/2004 | Perubahan UU 16/2001 UU mengubah sebagian ketentuan atas UU Yayasan 16/2001 |
3. | PP 63/2008 | PP ini mengatur lebih rinci tentang bagaimana pengaturan yayasan di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 6 PP 63/2008Yayasan yang didirikan oleh WNI minimal kekayaan awal adalah Rp 10 juta, sedangkan yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama-sama dengan WMA minimal kekayaan awal adalah Rp 100 juta. |
Proses Pendirian Yayasan
Pendiri Yayasan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU 16/2001 juncto PP 63/2008, pendiri yayasan bisa dilakukan oleh WNI dan WNA. Pengajuan nama yayasan harus mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan proses pengesahan badan hukum yayasan juga dimohonkan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Notaris
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris , bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian yayasan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di mohonkan pengesahan badan hukum yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU 16/2001, proses pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Menteri
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU 16/2001, pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya yayasan tanpa melalui prosedur yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
NPWP
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Yayasan merupakan badan hukum yang tidak bersifat komersial. Tetapi Yayasan tetap harus memiliki NPWP. Jenis NPWP yang dimiliki Yayasan adalah NPWP non-profit oriented.
Izin Operasional
Apabila yayasan berada di wilayah Jakarta, maka legalitas yayasan harus melalukan registrasi pendaftaran Izin Operasional dari Kelurahan. Ketentuan ini berlaku juga bagi Perkumpulan yang juga bersifat non komersial.
Persyaratan Pendirian Yayasan
- Copy KTP Pendiri
- Copy NPWP Pendiri
- Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
- Alamat lengkap Yayasan yang akan didirikan
- Email dan handphone Pendiri