Commanditaire Vennootschap
Jasa Pendirian CV
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Visaku.id menyediakan layanan jasa pendirian CV dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya! Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan Jasa Pendirian CV di Visaku.id
Kenapa Memilih CV?
CV memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Siapa saja pendiri CV
Pendiri CV hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan CV.
Pajak CV lebih murah?
Antara CV dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.
Bonus apa saja yang saya dapatkan?
Visaku.id memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Dasar Hukum CV
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang | KUHD ini merupakan sumber hukum utama pengaturan CV di Indonesia |
2. | Perkemenkumham 17/2018 – Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata | Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian CV adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan CV melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan ketentuan pendaftaran CV sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018 yang mengharuskan pelaku usaha mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan domisili CV tersebut. |
Proses Pendirian CV
Pendiri CV
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 KUHD, dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2018, bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Notaris
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian CV dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di daftarkan dalam sistem SABU di Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 , Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM.
NPWP
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak seperti PT yang langsung dapat nomor NPWP ketika proses di Menteri, proses pendaftaran CV di Menteri tidak mendapatkan nomor NPWP dan harus melakukan pendaftaran manual melalui kantor pajak.
NIB & Izin Usaha
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Persyaratan Pendirian CV
- Copy KTP Pendiri CV
- Copy NPWP Pendiri CV
- Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
- Alamat lengkap CV yang akan didirikan
- Email dan handphone Pendiri CV