Dasar Hukum Perseroan Terbatas
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPT | UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia |
2. | UU No. 1/1995 – Pasar Modal | Mengatur mengenai syarat dan ketentuan pihak-pihak (salah satunya adalah PT) dan instrumen pasar modal. |
3. | UU No. 25/2007 Penanaman Modal | Mengatur mengenai bagaimana dan tata cara investasi penanaman modal baik oleh investor lokal atau investor asing |
4. | PP No. 27/1998 – Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT | Mengatur mengenai bagaimana dan tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT |
5. | PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT | Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. |
6. | PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) | Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR. |
7. | PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PT | Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan. |
8. | Permenkumham 14/2020 – Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT | Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH dalam proses jasa pembuatan pt. |