Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Indonesia adalah persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Prosedur ini diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan bertujuan untuk mengawasi, mengelola, dan mengatur ketenagakerjaan asing di Indonesia. Berikut adalah poin-poin kunci terkait dengan Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Indonesia:
- Pemberi Kerja (Perusahaan):
- Pemberi kerja atau perusahaan yang bermaksud mempekerjakan tenaga kerja asing harus mengajukan permohonan IMTA ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi setempat.
- Jenis Pekerjaan dan Kualifikasi:
- IMTA diberikan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh tenaga kerja asing dan kualifikasinya. Setiap pekerjaan tertentu memiliki persyaratan keterampilan dan pengalaman yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing.
- Prosedur Pengajuan IMTA:
- Pemberi kerja harus mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan perusahaan, rencana pelatihan, perjanjian kerja, dan lain-lain.
- Peran Pengusaha di Indonesia:
- Pemberi kerja atau pengusaha di Indonesia harus memastikan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan oleh tenaga kerja asing tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal yang memiliki kualifikasi yang setara.
- Batas Waktu dan Perpanjangan:
- IMTA memiliki batas waktu tertentu dan perlu diperpanjang jika tenaga kerja asing tersebut akan tetap bekerja di Indonesia. Proses perpanjangan harus dimulai sebelum masa berlaku IMTA berakhir.
- Jumlah dan Ketersediaan Tenaga Kerja Asing:
- Jumlah tenaga kerja asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan tertentu dapat terbatas dan diatur oleh kebijakan pemerintah. Selain itu, pemberi kerja diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan tenaga kerja asing secara berkala.
- Kewajiban Pembayaran Pajak:
- Pemberi kerja harus memastikan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran:
- Pelanggaran terhadap ketentuan IMTA dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda dan pencabutan izin kerja bagi tenaga kerja asing tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait dengan IMTA dapat mengalami perubahan, dan pemberi kerja perlu memantau perubahan tersebut serta memastikan bahwa mereka mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Sebelum mengajukan IMTA, sebaiknya perusahaan atau pengusaha mencari informasi terkini dari instansi pemerintah terkait atau mengonsultasikannya dengan pihak yang berkompeten dalam hal ketenagakerjaan dan hukum di Indonesia.
- Membantu Menyediakan segala macam dokumentasi perijinan orang asing yang akan bekerja atau tinggal di Indonesia (RPTKA, IMTA, VISA, KITAS, MERP, STM, SKTT, SKPPS dan lain-lain).
- Memberikan masukan, saran dan solusi terkait pengurusan dokumen perizinan orang asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Memiliki tim khusus untuk membantu proses imigrasi di bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang keluar masuk dari atau ke Indonesia.
- Membimbing dan mendampingi pelanggan saat mengunjungi Pejabat/Instansi Pemerintah serta memberikan solusi terbaik
- Layanan Pelanggan 24 Jam (On-Call 24 jam). Kami selalu siap mendukung dan memberikan pelayanan prima untuk kebutuhan Pelanggan.