Izin Tinggal Tetap / ITAP
Izin TInggal Tetap atau ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin TInggal Tetap atau ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.