Berapa lama proses perpanjangan ITAS memakan waktu? Ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering diajukan atau F.A.Q. Untuk pemberian perpanjangan Izin Tinggal Terbatas prosesnya melalui tata cara pemberian Izin Tinggal Terbatas elektronik secara online.
Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas akan memakan waktu penyelesaian sesuai dengan indeks perpanjangannya sebagai berikut:
Pengajuan Perpanjangan ITAS
Anda dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas paling cepat 3 (tiga) bulan, atau 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggalnya berakhir.
Untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal, waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
- Tahapan wawancara pemohon yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak kantor imigrasi menerima permohonan.
- Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Terhitung sejak tanggal melakukan wawancara dan telah melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan keimigrasian lapangan. Jangka waktu sebagaimana poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Proses Perpanjangan ITAS Tanpa Persetujuan Dirjen Imigrasi
Untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah, waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan rincian:
- Surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
- Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan dan penolakan dari Kepala Kantor Wilayah diterima dan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Proses Perpanjangan ITAS Dengan Persetujuan Dirjen Imigrasi
Untuk proses perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, waktu penyelesaian paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian:
- Surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh kepala Kantor Imigrasi;
- Surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
- Surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Itu terhitung sejak tanggal surat Persetujuan dan menerima Penolakan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan melakukan wawancara serta telah melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.