KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas ) atau sekarang disebut ITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS / ITAS memiliki fungsi yang berbeda dengan Visa Tinggal Terbatas ( VTT ).
untuk VTT, fungsinya sebagai izin masuk ke Indonesia sedangkan KITAS / ITAS untuk izin tinggalnya.
Dokumen Persyaratan KITAS / ITAS :
- RPTKA
- Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
- Notifikasi / IMTA
- Bukti Bayar DPKK
- Bukti Bayar PNBP dan Visa
- Telex Visa Tinggal Terbatas
- Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Bahasa Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )
Detail Tentang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Temporary Stay Permit
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Temporary Stay Permit adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS biasanya digunakan untuk tujuan seperti bekerja, belajar, atau mengikuti pasangan atau keluarga yang tinggal di Indonesia.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang KITAS:
1. Apa Itu KITAS?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia secara sah dalam jangka waktu terbatas. KITAS ini biasanya diberikan dengan jangka waktu 6 hingga 12 bulan, dan bisa diperpanjang beberapa kali tergantung pada jenis dan tujuan izin tinggal.
KITAS adalah salah satu jenis izin tinggal yang paling umum digunakan oleh warga negara asing di Indonesia. Ada beberapa jenis KITAS, yang diberikan sesuai dengan alasan tinggal di Indonesia, seperti untuk bekerja, belajar, atau tujuan keluarga.
2. Jenis-Jenis KITAS
KITAS dibagi menjadi beberapa kategori, sesuai dengan tujuan tinggal warga negara asing di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis KITAS yang umum:
- KITAS 312 (Working KITAS): Diberikan kepada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia. Ini adalah visa kerja yang memungkinkan WNA bekerja secara legal di Indonesia. Prosesnya melibatkan persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
- KITAS 317 (Family KITAS): Diberikan kepada pasangan atau keluarga dari warga negara Indonesia atau pemegang KITAS yang sah. Misalnya, jika seorang WNA menikah dengan WNI, ia dapat mengajukan KITAS jenis ini untuk tinggal bersama pasangan di Indonesia.
- KITAS 316 (Student KITAS): Diberikan kepada mahasiswa asing yang ingin belajar di Indonesia. Biasanya diberikan kepada siswa yang belajar di universitas atau lembaga pendidikan di Indonesia.
- KITAS untuk Pensiun (Retirement KITAS): Diberikan kepada warga negara asing yang berusia 55 tahun atau lebih dan ingin pensiun di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki bukti keuangan yang memadai.
3. Proses Pengajuan KITAS
Proses pengajuan KITAS berbeda-beda tergantung pada jenis KITAS yang diajukan. Namun, secara umum, langkah-langkah berikut biasanya harus diikuti:
a. Pengajuan Visa Awal (Visa 211)
- Sebelum mengajukan KITAS, warga negara asing biasanya harus mendapatkan Visa 211 (Visa Sosial Budaya atau Visa Kunjungan) dari Kedutaan Besar Indonesia di negara asal mereka.
- Setelah tiba di Indonesia dengan Visa 211, WNA dapat melanjutkan proses pengajuan KITAS di kantor imigrasi setempat.
b. Pengurusan Dokumen
- Sponsor: Pengajuan KITAS biasanya memerlukan sponsor dari dalam negeri. Sponsor ini bisa berupa perusahaan (untuk KITAS kerja) atau anggota keluarga yang tinggal di Indonesia (untuk KITAS keluarga).
- Dokumen yang Diperlukan: Dokumen-dokumen yang diperlukan tergantung pada jenis KITAS yang diajukan. Namun, secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Paspor asli dengan masa berlaku yang cukup panjang
- Foto paspor terbaru
- Surat sponsor atau surat keterangan dari perusahaan atau keluarga
- Bukti kemampuan finansial (untuk KITAS pensiun)
- Surat penunjukan kerja atau surat perjanjian kerja (untuk KITAS kerja)
c. Mengajukan di Kantor Imigrasi
- Setelah semua dokumen siap, pemohon harus mengajukan permohonan KITAS di kantor imigrasi di Indonesia. Proses pengajuan ini biasanya mencakup wawancara dan pemeriksaan dokumen.
- Jika permohonan disetujui, kantor imigrasi akan mengeluarkan KITAS dalam bentuk kartu fisik yang harus selalu dibawa oleh pemegangnya.
4. Masa Berlaku dan Perpanjangan KITAS
- Masa Berlaku KITAS: Masa berlaku KITAS biasanya berkisar antara 6 hingga 12 bulan, tergantung pada jenis dan tujuan izin tinggal. Masa berlaku ini dapat diperpanjang beberapa kali, tergantung pada status visa dan alasan tinggal di Indonesia.
- Perpanjangan KITAS: Perpanjangan KITAS harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Pemegang KITAS perlu mengajukan permohonan perpanjangan di kantor imigrasi dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat sponsor, paspor, dan KITAS yang akan habis masa berlakunya. KITAS dapat diperpanjang hingga maksimum lima tahun untuk beberapa kategori.
5. Kewajiban Pemegang KITAS
Pemegang KITAS memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi selama tinggal di Indonesia, antara lain:
- Melaporkan Keberadaan: Pemegang KITAS harus melaporkan keberadaannya di kantor imigrasi setempat saat tiba di Indonesia dan juga jika ada perubahan alamat.
- Mematuhi Peraturan Imigrasi: Pemegang KITAS harus mematuhi seluruh peraturan imigrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran dapat menyebabkan pencabutan KITAS dan deportasi.
- Exit Permit Only (EPO): Jika pemegang KITAS ingin meninggalkan Indonesia secara permanen atau kontrak kerja berakhir, mereka harus mengurus EPO (Exit Permit Only) di kantor imigrasi sebelum keluar dari Indonesia. EPO adalah izin yang memungkinkan pemegang KITAS meninggalkan Indonesia dan menonaktifkan KITAS mereka.
6. Keuntungan Memiliki KITAS
Memiliki KITAS menawarkan beberapa keuntungan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, antara lain:
- Legalitas Tinggal: Pemegang KITAS dapat tinggal di Indonesia secara sah selama periode yang ditentukan, tanpa khawatir melanggar aturan imigrasi.
- Akses ke Layanan Publik: Pemegang KITAS dapat mengakses layanan publik di Indonesia, seperti membuka rekening bank, mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi), membeli properti, dan lainnya.
- Mobilitas: Pemegang KITAS dapat bepergian di dalam dan luar Indonesia dengan lebih mudah, selama mereka memiliki Multiple Exit Re-entry Permit (MERP), yang memungkinkan mereka masuk kembali ke Indonesia selama masa berlaku KITAS.
7. Perbedaan KITAS dengan KITAP
KITAS berbeda dengan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Jika KITAS adalah izin tinggal sementara, KITAP adalah izin tinggal tetap yang diberikan kepada WNA yang memenuhi syarat untuk tinggal jangka panjang di Indonesia (biasanya setelah memiliki KITAS selama beberapa tahun atau melalui pernikahan dengan WNI). KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
8. Kesimpulan
KITAS adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk keperluan tertentu, seperti bekerja, belajar, atau mengikuti keluarga. Proses pengajuan KITAS memerlukan sponsor dan pengurusan dokumen di kantor imigrasi. KITAS menawarkan keuntungan legalitas tinggal, akses ke layanan publik, dan mobilitas di dalam Indonesia. Masa berlaku KITAS bervariasi, dan pemegangnya memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan imigrasi Indonesia.
Dengan memiliki KITAS, warga negara asing dapat tinggal di Indonesia dengan aman dan legal sesuai dengan hukum yang berlaku.