Jasa Urus Working Permit memang banyak bertebaran di seluruh kawasan Indonesia.
Namun tahukah anda Konsultan Biro Jasa mana yang dapat anda percaya untuk meng Urus Work Permit bagi Tenaga Kerja Asing perusahaan anda? Tentu saja tidak mudah untuk menjawabnya, apalagi jika anda memang belum pernah menyerahkan Jasa Pengurusan ITAS kepada biro jasa tertentu.
Agen Working Permit
Memasuki pasar global seperti saat ini, kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah mulai dimudahkan dengan prosedur yang lebih fleksibel. Sehingga bisa kita lihat kalau kehadiran pekerja asing di sebuah perusahaan atau organisasi adalah hal yang umum. Tidak hanya pekerja berdasi, tenaga kerja asing yang bekerja di level middle up juga cukup banyak.
Namun untuk bisa bekerja di Indonesia, para tenaga kerja asing ini harus memiliki working Permit Indonesia terlebih dahulu. Pengurusan dokumen ini sangat menyita waktu di mana terkadang pihak perusahaan kerepotan mengurusnya, untuk itulah gunanya memakai Jasa Urus Working Permit
Hal ini karena mengurus dokumen yang sangat penting agar WNA atau warga negara asing tersebut bisa bekerja secara sah di Indonesia. Sebab tanpa adanya dokumen ini, maka warga asing tidak akan bisa bekerja di tanah air.
Perlunya memakai Jasa Urus Working Permit karena sampai saat ini masih banyak yang tidak bisa membedakan antara izin kerja ini dengan visa bisnis. Terlihat nampak sama, tapi sebenarnya dokumen izin kerja dan visa bisnis ini adalah dua dokumen yang berbeda fungsinya.
Misalnya saja untuk kegiatan bisnis di Indonesia warga asing wajib memakai visa bisnis misalnya saja untuk kegiatan seminar, konferensi, ataupun pelatihan yang tidak berbayar dan bukan untuk izin bekerja di Indonesia. Sementara itu working permit atau izin kerja, bisa digunakan oleh warga asing untuk bekerja di Indonesia dan mendapatkan gaji di wilayah hukum Indonesia.
Syarat Working Permit
Bagi perusahaan yang berencana mempekerjakan tenaga kerja asing, Anda bisa memakai Jasa urus Working Permit bagi TKA, namun Anda harus mengikuti beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan Working Permit Indonesia.
Persyaratan Izin Kerja untuk TKA antara lain adalah :
1. | Rencana Mempekerjakan TKA atau RPTKA yang sudah disahkan oleh menteri ataupun pejabat berwenang. |
2. | Melakukan pembayaran dana kompensasi untuk setiap TKA Sesuai ketentuan peraturan undang-undang. |
3. | TKA mengikuti program asuransi pada perusahaan asuransi yang berbadan hukum di Indonesia jika sudah bekerja selama 6 bulan. |
4. | Program jaminan sosial nasional untuk TKA jika mereka sudah bekerja minimal 6 bulan. |
5. | Mengadakan pendidikan dan program pelatihan bagi TKA |
6. | Membuat pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada para TKA yang akan bekerja untuk perusahaannya. |
Prosedur Working Permit di Indonesia
Sebelum melakukan pekerjaan, perusahaan sponsor wajib mengikuti Pra-izin kerja. Kemudian para warga asing tersebut akan mendapatkan informasi tentang berapa lama mereka bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Setelah memperoleh Working Permit maka para TKA bisa bekerja secara legal di Indonesia tanpa hambatan.
Untuk masa berlaku dari surat izin kerja untuk para TKA tersebut biasanya adalah 12 bulan, atau bisa saja tergantung dari jenis industri yang mempekerjakannya. Memang sejauh ini tidak bisa dipungkiri bahwa proses pengurusan izin tinggal dan bekerja di Indonesia akan menyita waktu dan tenaga.
Namun kabar baiknya, kini ada cara yang lebih mudah untuk mengurus work permit Indonesia, yaitu menggunakan Jasa Urus Working Permit, yang merupakan salah satu penyedia jasa pengurusan berbagai macam perizinan di Indonesia.
Jadi Anda tidak perlu ribet kesana kemari mengurus segala yang diperlukan. Anda tinggal mempergunakan waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain. Selain itu, Anda tidak perlu kuatir tentang biaya, sebab Jasa Urus Working Permit akan mematok harga yang bisa bernegosiasi sehingga tidak akan memberatkan calon klien.
Dalam mengajukan izin kerja memang terkadang sulit. Maka dari itu, Anda dapat mencoba mengajukannya melalui Jasa Urus Working Permit. Tugas dari petugas Jasa urus Working Permit adalah dapat membantu Anda dalam mendapatkan izin kerja dengan mudah.
Bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pengurusan Work Permint, PT. Amerta Kerta Agung ( VISAKU INDONESIA ) siap melayani anda dengan harga terjangkau. Untuk persyaratan dan informasi selengkapnya, maka silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera pada bagian bawah website ini.
087811021198