VISA TINGGAL TERBATAS 313 & 314 / LIMITED STAY FOR INVESTOR
Visa ini diperuntukan bagi para pemegang saham dan inventor. perbedaan antara indek 313 dan 314 adalah masanya. untuk indek 313, masa berlaku yang diberikan adalah 1 tahun. untuk indek 314, masa berlaku yang diberikan adalah 2 tahun.
VISA TINGGAL TERBATAS 317 / LIMITED STAY FOR FAMILY 317
Visa tinggal terbatas 317 diperuntukan bagi para pengikut ( istri / suami dan anak ) dari tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Untuk anak,
VISA TINGGAL TERBATAS 318 REPATRIASI
Visa ini dapat diberikan kepada Orang Asing yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia. Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 318 Repatriasi :
SERVICE VISA EMBASSY IN JAKARTA
Service ini untuk membantu WNI atau WNA yang akan mengurus visa mereka ke luar negeri di Kantor Perwakilan Negara di Jakarta.
MULTIPLE EXIT RE PERMIT / MERP
MERP adalah adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.
EXIT REENTRY PERMIT / ERP
Exit Reentry Permit adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. ERP bisa dilakukan walaupun WNA atau TKA tersebut sudah tidak berada di Indonesia
EXIT PERMIT ONLY / EPO
Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.
LAPORAN KEBERADAAN / LAKEB
Laporan keberadan ( LAKEB ) adalah bentuk pelaporan terhadap Kantor Kecamatan atau Disnaker setempat sesuai dengan domisili Perusahaan tempat Warga Negara Asing atau Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah datang dan siap untuk bekerja di perusahaan tersebut.
SURAT TANDA MELAPOR / POLICE RECORD
Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia,
SKTT ( SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL )
SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) adalah surat keterangan tempat tinggal untuk Warga Negara Asing yang didalamnya terdapat informasi diri, alamat tempat tinggal dll.