IMTA / NOTIFIKASI, WORKING VISA 312
IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 adalah sebuah Izin Bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan bekerja secara legal di Indonesia.
KITAS / TEMPORARY STAY PERMIT
KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas ) atau sekarang disebut ITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS / ITAS memiliki fungsi yang berbeda dengan Visa Tinggal Terbatas ( VTT ).
VISA KUNJUNGAN 211 / SINGLE ENTRY VISA
Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana melakukan kunjungan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat,
VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN 212 / MULTIPLE ENTRY VISA
Visa ini diperuntukan bagi kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini berlaku 1 tahun dimulai dari tanggal terbitnya visa dengan durasi tinggal 60 hari perkunjungan. Visa 212 tidak bisa di perpanjang atau di ubah alih status menjadi izin tinggal lainnya.
VISA TINGGAL TERBATAS 313 & 314 / LIMITED STAY FOR INVESTOR
Visa ini diperuntukan bagi para pemegang saham dan inventor. perbedaan antara indek 313 dan 314 adalah masanya. untuk indek 313, masa berlaku yang diberikan adalah 1 tahun. untuk indek 314, masa berlaku yang diberikan adalah 2 tahun.
VISA TINGGAL TERBATAS 317 / LIMITED STAY FOR FAMILY 317
Visa tinggal terbatas 317 diperuntukan bagi para pengikut ( istri / suami dan anak ) dari tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Untuk anak,
VISA TINGGAL TERBATAS 318 REPATRIASI
Visa ini dapat diberikan kepada Orang Asing yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia. Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 318 Repatriasi :
SERVICE VISA EMBASSY IN JAKARTA
Service ini untuk membantu WNI atau WNA yang akan mengurus visa mereka ke luar negeri di Kantor Perwakilan Negara di Jakarta.
MULTIPLE EXIT RE PERMIT / MERP
MERP adalah adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.
EXIT REENTRY PERMIT / ERP
Exit Reentry Permit adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. ERP bisa dilakukan walaupun WNA atau TKA tersebut sudah tidak berada di Indonesia